Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma Suparto mengungkapkan, sebanyak 65 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus tes tahun 2014 lalu mempunyai kewajiban mengabdi di Kabupaten Seluma selama 10 tahun.

“Ada surat pernyataan yang dibuat dibubuhi tanda tangan diatas matrai dan itu diwajibkan mengabdi selama 10 tahun,” kata Suparto, Senin (05/01/2015).

Dikatakannya, hal itu disepakati karena untuk menghindari berpindahnya PNS ke daerah lain.

“Jangan baru mengabdi sebentar sudah pindah selama 10 tahun wajib mengabdi di Seluma tidak dibenarkan pindah tugas sebelum 10 tahun,” tegas Suparto.

Pembuatan pernyataan itu, kata dia, sudah dimulai sejak tahun 2013 lalu agar Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dapat bekerja sebagai mana mestinya.(cee)