kupasbengkulu.com, Seluma – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma Supardi mengatakan banyak PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengundurkan diri maupun mengajukan pensiun dini.

“Asal memenuhi ketentuan ya silahkan, umur 50 dan masa kerja 20 tahun kalau tidak sanggup lagi boleh mengundurkan diri,” kata Supardi Kamis (28/1/2016).

Terkait adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, memang telah lama dikeluarkan, namun sejauh ini pihaknya belum terlalu berani mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Untuk lebih jauhnya tanya Sekda karena beliau pimpinan PNS tertinggi di kabupaten,” ujarnya.

Sebelumnya ada oknum PNS Satpol PP Seluma yang tersandung hukum dugaan asusila pihak BKD Seluma masih menunggu kepastian hukum dan vonis dari pengadilan.

“Sudah kita bentuk tim tinggal menunggu proses, untuk oknum sekdes di Kecamatan Air Periukan sudah diberhentikan,” tegasnya.(sep)

penulis : sepriandi