kupasbengkulu.com – Soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditolak Panselnas, disarankan untuk langsung menghubungi nomor Handphone 0816-8620-076, atas nama Zainul. Demikian dikemukakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, Su’urdi, Jumat (19/9/2014).
“Itu merupakan hasil koordinasi kami dengan tingkat pusat beberapa hari yang lalu. Sarannya, agar mengkoordinasikan soal NIK yang ditolak panselnas ini kepadanya. Dari koordinasi itu kita juga mengetahui jika masalah NIK ini tidak hanya terhadapi kabupaten kita Kepahiang, tapi diseluruh Indonesia,” kata Su’urdi.
Lebih jauh mengenai permasalahan NIK, Su’urdi menegaskan, bukanlah kewenangan pihaknya. Mengingat NIK warga, diupdate langsung dari Kabupaten ke sever Adminduk pusat.
“Perlu kita ketahui, bahwa adm induk ini berada di Dirjen Kependudukan. Kemudian di shearinglah data-data itu oleh Kemenpan. Setelah itu, data diserahkan ke Panselnas,” beber Su’urdi.
Sementara Su’urdi mengakui tidak mengerti tentang banyak keluhan tentang NIK yang ditolak Panselnas.
“Seharusnya yang sudah memiliki NIK itu, bisa mendaftar CPNS,” tutup Su’urdi.(cr11)