Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan menetapkan para tersangka dalam dugaan korupsi dana proyek pembangunan pengendali banjir (PPB) Bengkulu tahun anggaran 2014 lalu oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang berlokasi di Kawasan Tanjung Agung Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka ini dikatakan oleh Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syahril Yahya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah saat diwawancarai pada Rabu (22/07/2015), bahwa pihaknya tinggal menunggu kepastian perhitungan kerugian negara oleh BPKP Bengkulu.

“kalau kasus Balai itu kita tinggal menunggu perhitungan BPKP mengenai kepastian jumlah kerugian negaranya, agar nanti kuat dalam tahap selanjutnya,” kata Ahmad di ruangannya.

Ahmad darmansyah juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini telah mengantongi beberapa nama yang kemungkinan besara akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menelan anggaran hingga Rp 9 miliar tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zulkifli telah melontarkan bahwa pihaknya akan mempublikasikan nama-nama tersangka dugaan korupsi dana PPB tersebut pada bulan Juni, namun hingga usai ini Kejati Bengkulu belum juga menetapkan secara sah siapa saja orang yang terlibat dalam perkara tersebut. (bii)