Nokupasbengkulu.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Seluma, sejak Januari 2014 tidak mengeluarkan izin bagi pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM).

”Jika masih ada pengecer berarti mereka main kucing-kucingan,” kata Plt. Kepala Dinas Disprindagkop dan UKM Jahuti, kepada kupasbengkulu.com Senin (13/10/2014).

Ia menambahkan, di tahun 2013 ada 490 pengecer BBM yang mengurus izin ke Disperindagkop Seluma. Dengan kuota yang diterima 60 liter per orang dalam satu hari. Namun akhir tahun 2013 izin habis, karena sistem perpanjangan izinnya per tiga bulan dan 2014 ini tidak ada izin yang dikeluarkan.

”Kuota BBM yang di plot pertamina di Kabupaten Seluma, sebanyak 48 Ton per hari. Di Seluma ada 3 SPBU, seperti SPBU Sukaraja, SPBU Tais dan SPBU Pajar Bulan, satu SPBU menerima 16 ton per hari,” jelas dia.

Saat ini, kata dia, pihak Disperindagkop sedang mengusulkan permohonan dengan Bupati Seluma untuk pengurusan perizinan pengecer BBM.

”Kita prioritaskan untuk pengecer BBM yang berada jauh dari SPBU, untuk pedagang yang berdekatan dengan SPBU tidak akan dikeluarkan izin, akhir bulan ini Disperindag akan sidak ke SPBU,” pungkas Jahuti.(cr9)