seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Seluma, Mulyadi mengungkapkan, akan menutup izin rekomendasi berjualan bagi pedagang yang menyalah gunakan izin terutama untuk berjualan minuman keras.
“Izin itu dikeluarkan oleh BPPT kalau Disperindag sifatnya rekomendasi saja, namun jika menyalahgunakan izin tersebut maka usaha tersebut akan ditutup,” tegas Mulyadi, Selasa (27/1).
Diakatakan Mulyadi,seperti halnya izin perdagangan minuman keras jenis tuak yang sebelumnya pernah diisukan ada izin tidak dibenarkannya.
“Yang kita keluarkan itu izin perdagangan namun sebelumnya kami tidak mengetahui kalau yang dijual itu minuman jenis tuak,” elak Mulyadi.
Untuk kedepannya, kata dia, pihaknya akan menutup rekomendasi bagi pedagang yang menjual tuak.
“Sekarang kita tutup rekomendasi izin perdagangan yang tidak jelas, apalagi mengarah kepada minuman keras,” tutup Mulyadi.(Cee)