Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEPerkara Nissan Juke Maut Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Perkara Nissan Juke Maut Diselesaikan Secara Kekeluargaan

nissan juke maut
nissan juke maut

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta saat dikonfirmasi Jumat (13/02/2015) menyatakan bahwa pekara Nisa Juke Maut yang terjadi di Pantai Panjang Bengkulu diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal menimbang pada pekara ini pengendara maut berinisial CC ini masih dibawah umur dan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas yang menyatakan, pengendara yang diwajibkan diberi penahan yakni pengendara yang berusia di atas 17 tahu. Sehingga dalam aturan tersebut bisa dikatakan bahwasanya tak wajib melakukan penahanan terhadap pengendara yang berstatus sebagai pelajar SMP, apalagi pengendara tersebut baru berusia 15 tahun.

Oleh sebab itu, dikatakan Kapolres untuk peradilan pada anak ini sesuai dengan pasal 32 dijelaskan tidak boleh dilakukan penahan apabila ada jaminan dari orang tua. Pada UUD nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak juga menjelaskan, pekara anak dibawah umur tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan memberikan masa depan terhadap pelaku anak dibawah umur.

“Ada kelalaian bagaimana peranan orang tua terhadap anak. Kita lihat dan kita kupas dahulu serta kita dalami dahulu. Berdasarkan keluarganya, Bapak dan ibu yang akan menjamin kecelakaan tersebut,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta.

Untuk itu, dijelaskan Kapolres jalan keluar dari kasus ini dilakukan dipersi yakni proses pidana dialihkan proses luar pidana. Maka, pihak keluarga korban dan pihak pengendara maut tersebut menyelesaikan pekara ini secara kekeluarga.

“Pada tingkat penyidikan dan pengadilan wajib diupaya dipersi karena melihat pengendaranya masih anak dibawah umur,” terang Kapolres.

Maka dari itu, Ardian menghimbau agar peran orang tua sangan menonjol apabila melihat anaknya berkendara apalagi anak tersebut masih dibawah umur. Sehingga tak menjadi pekara seperti yang dialami CC dengan menewaskan dua orang dan empat orang cidera.

“Untuk orang tua, aturan sudah ada untuk membuat sim umurnya berapa. Apalgi anak anak tidak memiliki sim tetap saja menggunakan mobil. Disinikan peranan orang tua dimainkan, kadang masih ada yang mengajari anak-anak bermotor itukan tidak pas,” imbaunya.(dex)