Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kendati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 sudah resmi disahkan menjadi Undang-Undang, namun terkait anggaran Pilkada di Provinsi Bengkulu belum ada titik terang hingga sekarang.

Pasalnya, draft final tahapan Pilkada oleh KPU sudah diselsaikan dan tinggal menunggu disahkan. Tahapan ini pun sudah harus dimulai pada bulan Februari. Namun KPU sendiri sebagai penyelenggara belum memiliki informasi terkait anggaran yang akan mereka gunakan. Dana Pilkada yang sebelumnya dianggarkan di APBD 2015 sudah dihapuskan, namunkepastian apakah akan dianggarkan dalam APBN juga belum tahu kejelasannya.

“Sebelum tahapan ini dimulai seharusnya sudah ada kejelasan mengenai anggaran Pilkada. Kalau merujuk pada peraturan Mendagri yang lama, seperti Pilkada 2005 dan 2010, akan ada MoU dari KPU maupun Pemerintah Daerah. Seyogyanya MoU ini dilakukan sebelum tahapan Pilkada dimulai,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Rabu (21/01/2015).

Irwan mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperi DPRD dan Kemendagri, untuk mencarikan solusi. Hal ini karena KPU tidak bisa melaksanakan tahapan sebelum ada kejelasan mengenai anggaran Pilkada.

“Ketika misalnya memang tahapan ini akan dimulai tahun 2015, sementara anggaran Pilkada belum tersedia, KPU berharap untuk dicarikan payung hukumnya dari mana sumber anggaran itu bisa didapatkan,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap, terkait jumlah anggaran Pilkada juga sebaiknya melalui komunikasi dengan KPU terlebih dahulu. Pengajuan anggaran dari KPU tetap di angka Rp 110 miliar, yang mana didapat dari hasil rapat koordinasi dengan PKU kota maupun kabupaten.

“Kami berharap terkait anggaran ini kami juga diajak berkoordinasi. Jangan sampai seperti selama ini terkesan tiba-tiba, muncul angka yang tanpa pembicaraan terlebih dahulu. Otomatis dari sisi implementasi anggaran, KPU harus memahami terlebih dahulu. Sehingga, sebelum ada pembahasan atau pun ketentuan lainnya, kami masih merujuk ke angka tersebut,” pungkas Irwan. (val)