kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Tewasnya salah satu masyarakat bernama Alianan (35), warga Desa Penum, Kecamatan Taba Penanjung, yang tewas tertimbun longsor di kawasan tambang PT IBP Blok 9 saat mencari limbah batu bara, diduga karena kurang tegasnya pihak perusahaan dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang mengambil limbah tersebut.
Menurut Camat Taba Penanjung, Sukmala Dewi, seharusnya pihak perusahaan tegas melarang masyarakat untuk mengambil limbah batu bara di kawasan pertambangan itu. Jika pihak perusahaan tegas, maka kejadian yang memakan korban jiwa tidak terjadi.
“Bila perlu beri sanksi kepada warga dan pencari limbah yang masih mengambil limbah batu bara di kawasan yang rawan longsor. Perusahaan jangan lemah dalam hal ini, kalau masih dibiarkan dan tidak ada ketegasan dari pihak perusahaan maka korban jiwa terus ada di kawasan larangan pengambil batu bara,” tegasnya, Senin (09/11).(adk)