Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akhirnya diterbitkan pada hari Jumat (8/4/2016).

Keputusan final, Pilkades di Rejang lebong akan digelar pada tanggal 2 Agustus 2016.

Assisten I Bupati Rejang Lebong, Eddy Prawisnu menyatakan, sudah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak Polres, BPMPD, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan yang dipimpin olehnya soal Pilkades.

“Perbup sudah selesai. Pada hari Sabtu (9/4/2016) akan ditandatangani oleh bupati,” kata Eddy.

Berdasarkan Perbup itu, ada 34 tahapan Pilkades yang dihelat selama 170 hari nanti. Tahapan tersebut dimulai dengan penjaringan calon, hingga akhirnya pelantikan Kades. Susunan tahapannya mirip seperti Pilkada beberapa waktu lalu.

“Pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 2 Agustus mendatang,” terang Eddy.

Setiap desa minimal diberi batas dua orang calon kepala desa. Sedangkan jumlah maksimalnya  adalah lima orang. Apabila calonnya hanya satu orang, maka desa tersebut akan diikutkan dalam Pilkades gelombang selanjutnya. Dengan syarat, calon Kades sudah menjadi dua orang.

“Kalau lebih dari lima orang, maka akan ada test tertulis, untuk menjaring lima orang calon saja,” jelas  Eddy.

Penulis : Adhyra Irianto