kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Direktur PLN Curup, Rafico, menyatakan apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong meminta pihaknya untuk melepaskan KWh yang terpasang pada Pedagang Kaki Lima (PKL) maka pihaknya akan segera melakukannya.

Hal ini terkait dengan statement Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, Edy Robinson yang menyatakan bahwa PLN mendukung tindakan pelanggaran Perda, dengan memberikan meteran listrik pada PKL.

“Kita menunggu koordinasi dari Pemkab Rejang Lebong, apabila mereka minta untuk copot, kita copot,” katanya pada kupasbengkulu.com, Senin (1/2/2016).

Sementara itu, Rafico membenarkan bahwa ada beberapa PKL yang memasang meteran listrik. Padahal, PKL tersebut berjualan di posisi yang tidak dipersilahkan oleh Pemkab Rejang Lebong.

Rafico mengklaim bahwa pemasangan tersebut dilakukan, jauh sebelum ia menjabat sebagai Direktur PLN. Oleh sebab itu, untuk tindakan selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya pada Pemkab setempat.

“Kita tentu menerima adanya pelanggan baru, meskipun demikian, petugas kita akan melakukan pengecekan dilapangan, apabila ternyata pelanggan yang kita maksud tersangkut masalah,” lanjutnya.

Sementara itu, Rafico juga meminta maaf dalam beberapa waktu terakhir akan diadakan pemadaman bergilir. Hal ini disebabkan pasokan daya untuk Curup dan sekitarnya sedikit berkurang.

Penulis: Adhyra Irianto