kupasbengkulu.com – Pleno hari ketiga, Selasa (15/04/2014) penghitungan suara di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, hanya di ikuti dua orang saksi.
Dari pantauan langsung kupasbengkulu.com di kecamatan manna, situasi di sekitar kantor camat Manna begitu tegang, sehingga Kapolres AKBP Abdul Muis SIK ikut turun kelapangan berjaga-jaga untuk mengmankan situasi, namun tidak terjadi keributan yang berarti.
Ketidak ikut sertaannya dari ke 10 saksi partai lainya, disebabkan tidak terpenuhinya hasil kesepakatan bahwa harus dilakukan pengitungan suara ulang kertas suara yang ada di dalam kotak penyimpanan.
Menurut keterangan Ketua Panwascam Kecamatan Manna Yatarman, dia membenarkan kalau dari hasil kesepakatan sore kemarin, pihak panwascam, saksi partai dan PPK, bersepakat akan melakukan penghitungan ulang kertas suara, dan akan di lakukan hari ini.
Namun setelah pihak Panwaslu dan KPU Kabupaten mendapat instruksi dari pusat, berdasarkan UU Pemilu no 8 tahun 2012 untuk tidak di perbolehkan membuka kotak dan menghitung ulang perolehan suara, maka kami tetap melanjutkan rapat pleno.
Persoalan inilah yang membuat keberatan para saksi partai unuk tidak ikut dalam rapat pleno. Masing-masing saksi yang myatakan keberatan kami persilahkan untuk membubuhkan tanda tangan dalam berita acara keberatan, dan rapat pleno tetap di lanjutkan, ujar Yatarman.
Dari ke 12 partai yang ikut pemilu Pileg, awalnya hanya saksi partai dari PKS dan Demokrat yang masih tetap ikut menyaksikan pengitungan perolehan suara sementara, namun selang berapa jam saksi partai Hanura kembali masuk keruangan untuk ikut proses rapat pleno.
Sementara 10 saksi lagi menyatakan keberatan.
Di ungkapkan Yatarman memang dari kemaren sudah terjadi adu argumentasi antara saksi partai, panwascam dan PPK. Persoalan ini di picu adanya perberdaan data perolehan suara sah dari form C1 dan dan form D tingkat PPS, sehingga saksi partai menginginkan kotak suara di buka. (tom )