narkoba

kupasbengkulu.com -Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap empat orang laki-laki yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja, yakni YJ (34) dari Tungkal Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya, YF (26) Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna, SH (25) dan EY (23) satu orang diantaranya berstatus sebagai PNS.

Dari ke empat orang ini satnarkoba juga mengamankan tiga paket narkotika jenis ganja, yaitu dua paket besar seharga 200 ribu dan satu paket kecil seharga 100 ribu.

“Penangkapan keempat tersangka narkotika jenis ganja ini, atas informasi dari masyrakat dan pengembangan yang kami lakukan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis S.IK melalui Pjs. Kasi Humas, Bripka Sudarminto.

Dia mengungkapkan, sebelumnya polisi mengamankan dua orang laki-laki EY dan SH, yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja di dusun Talang Tinggi desa Ketaping Kecamatan Manna, bersamaan kita mengamankan satu paket barang bukti (BB) narkotika jenis ganja.

Lanjut Sudarminto, kemudian pada hari Kamis, (22/5/201, sekitar pukul, 03,00 Wib dari hasil pengembangan di amankan juga YF beserta satu paket narkoba jenis ganja di rumahnya, dengan YF inilah  dua tersangka pertama yang di tangkap itu membeli ganja. Sekitar pukul 07.00 pagi di hari yang sama juga mengamankan satu orang lagi tersangka narkotika jenis ganja ini, yaitu YJ.

Saat ini keempat tersangka narkotika jenis ganja itu, telah di amankan di sel tahanan polres bengkulu Selatan untuk di mintai keterangan dan akan kita lakukan pengembangan lagi.demikian Sudarminto. (tom)