kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Kasus politik uang yang ditangkap basah dan dilaporkan oleh dua orang, Jhon (38) dan Chandra (32) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong ternyata bukan merupakan tindak pidana Pemilu, melainkan Tindak Pidana Umum.

Hal itu diketahui setelah dua orang ini melaporkan ke Panwaslu Rejang Lebong yang kemudian dilanjutkan ke Gakumdu. Hasilnya, karena termasuk tindak pidana umum, maka penanganan kasus ini diserahkan ke pihak Polres Rejang Lebong.

Sebelumnya, dua orang ini berhasil menangkap basah pelaku politik uang untuk memenangkan salah satu calon bupati/wakil bupati. Laporan tersebut dimasukkan ke Panwaslu Rejang Lebong, pada tanggal 8 Desember 2015 lalu, atau satu hari sebelum Pilkada serentak 2015. Keduanya membawa bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang digunakan untuk kegiatan politik uang tersebut.

Sementara itu, calon bupati terpilih, A. Hijazi mengapresiasi keberhasilan dua warga ini. Malahan, pada hari Senin (21/12/2015) lalu, ia memberikan dua orang ini hadiah uang tunai, masing-masing Rp 2,5 juta. Hal itu dilakukannya, lantaran sudah berkomitmen sejak awal.

“Kita mendukung dan mengapresiasi apa yang mereka lakukan demi pelaksanaan Pilkada yang bersih, apalagi itu sesuai dengan visi kami membentuk Rejang Lebong yang cerdas, sehat, sejahtera dan taqwa,” pungkasnya. (vai)