Kanit Tipiter, Ipda HP Tampubolon, STK menunjukkan barang bukti  jerigen berisi minyak mentah dan satu mobil minibus.

Kanit Tipiter, Ipda HP Tampubolon, STK menunjukkan barang bukti jerigen berisi minyak mentah dan satu mobil minibus.

Lebong, Kupasbengkulu.com– Sebanyak 95 jerigen minyak mentah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebong beserta tiga pemiliknya.

Para pemilik yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, YT (36) dan SM (54) warga Pya Mbik serta ES (25) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kebeberhasilan polisi ini bermula pada operasi rutin yang dilakukan Sat Reskrim Polres, termasuk laporan dari masyarakat kalau ada salah satu warga yang menimbun minyak.

Para tersangka segera diperiksa dan penyidik berhasil menguak dan mendapatkan lagi pada Kamis (25/2/2016) dini hari, atau sekitar pukul 00.31 WIB, 17 jerigen atau 595 liter minyak mentah di kediaman YT. Selanjutnya, pukul 02.31 WIB, Polisi kembali mengamankan 34 jerigen atau satu ton minyak mentah di kediaman ES di Desa Nangai Tayau.

Pengembangan
Keesokan harinya, Jum’at (26/2/2016) dini hari, dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan SM beserta barang bukti berupa 44 jerigen. Masing-masing berisi 20 liter minyak mentah dan satu unit mobil jenis minibus Daihatsu Xenia, dengan Nopol BD 1425 H yang digunakan untuk mengangkut jerigen.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Jadi ketiga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti,” jelas Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, SE, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan, SH melalui Kanit Tipiter Ipda HP Tampubolon, STK, Selasa (1/3/2016).

Hasil pemeriksaan sementara, minyak mentah yang berhasil diamankan itu berasal dari Sekayu, Sumatera Selatan. Rencananya, minyak ini akan dioplos dengan premium, kemudian dijual ke pengecer di Lebong. YT dan ES mengaku mendapat barang tersebut, diantar melalui kurir. Sedangkan SM mengambil sendiri ke Sekayu.

“Minyak mentah tersebut rencananya akan dioplos dengan premium dengan perbandingan 1:1. Dengan modal 6 ribu rupiah, pelaku dapat menjual minyak oplosan ini seharga 7 ribu rupiah per liternya. Dari tangan pelaku ES, ada 19 jerigen minyak yang sudah dioplos dan siap dijual,” papar Kanit.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 53 Huruf a Jou Pasal 23 ayat 2 huruf C dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 Miliar.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang sama tentang Migas. Sementara kasus ini masih dalam pendalaman. Untuk perkembangannya kita lihat saja nanti,” jelas Kanit.

Penulis : Rendra Sutanto