dua tersangika  saat digiring ke sel tahanan Polres.

Dua tersangika saat digiring ke sel tahanan Polres.

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Akhirnya Polres Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka FD dan MR atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN) Kota Bengkulu.

Kasus tahun 2013, dengan total anggaran APBN senilai Rp 7,5 miliar itu, dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita, Rabu (23/3/2016).

“Penyidikan inikan prosesnya lama. Apalagi soal korupsi. Pada tahun 2014 kita sudah melakukan penyelidikan, kemudian tahun 2015 kita tingkatkan ke penyidikan dan pada tahun 2016 ini baru terlihat jelas dengan keluarnya hasil audit dari BPKP yang mengatakan, terdapat kerugian negara” jelas Kapolres.

Hasil audit dari BPKP menjelaskan, dari total anggaran APBN tahun 2013 senilai Rp 7,5 miliar, untuk pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu seluas 1,5 hektar.

Rugikan Negara

Terdapat kerugian negara sebesar Rp4 miliar. “Terkait dengan itu, hari senin (21/3) kemarin, kita melakukan pemeriksaan terhadap FD dan langsung kita tahan. Kemudian hari selasa (22/3) MR diperiksa dan kita juga lakukan penahanan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka tidak koorporatif dan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti”, jelas Kapolres.

Tersangka MR yang dalam kapasitasnya dulu sebagai Kepala Sekolah MAN 2 Kota Bengkulu, dikenakan pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dengan hukuman maksimal dua puluh (20) tahun penjara. FD selain dikenakan pasal 2 UU No 20 Tahun 2001, juga dikenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang yang tercantum di UU No 8 Tahun 2010.

“Indikasi korupsinya adalah pengadaan lahan yang tidak sesuai harga, dan mekanisme pengadaan lahannya tidak sesuai prosedur. Inikan uang negara, semua ada mekanismenya. Penyidikan akan terus kita kejar dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru” jelas Kapolres.

Untuk diketahui, pada tahun 2013 MAN 2 Kota Bengkulu membeli tanah seluas 1,5 hektar di Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Pekan Sabtu dengan harga Rp 7,5 miliar. Dalam prakteknya, tanah tersebut hanya dibeli seharga Rp 3 miliar dan tanah itu juga tidak memiliki sertifikat. (CR4)