demo 3

Puluhan mahasiswa Jumat (2/5) menggelar aksi demo didepan kantor Dispensik Provinsi Bengkulu.

kupasbengkulu.com – Sejak diperingati tanggal 2 Mei 1959, pendidikan di Indonesia terus mendapat koreksi. Apalagi dunia pendidikan Indonesia tercoreng oleh beberapa kasus seperti pelecehan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), termasuk indikasi politisasi. Seperti pencantuman salah satu tokoh pemimpin yang juga akan maju dalam Pemilu Presiden 9 April mendatang. Pembahasan mengenai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tercantum dalam salah satu soal Ujian Nasional untuk tingkat SMP/ MTs sederajat. Karenanya, Kementerian Pendidikan RI harus merevisi soal UN tersebut.

Menyikapi hal itu pagi ini (Jumat, 2/5/2014), puluhan mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Berkualitas (AMP-PB) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Bengkulu. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian.

Massa yang terdiri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu, Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMKIPSI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unib, BEM Unived dan BEM Stikes Dehasen itu menyampaikan 5 pernyataan sikap.

Pertama, menolak adanya pelecehan seksual di dunia pendidikan dan menuntut Dispendik melakukan pengawasan yang lebih signifikan dan berkelanjutan terhadap lembaga-lembaga pendidikan. Kedua, menuntut Dispendik untuk mengoptimalkan implementasi kurikulum 2013 sebagai upaya penanaman karakter pelajar. Ketiga, menolak adanya politisasi pendidikan. Keempat, menuntut adanya pemerataan pendidikan dan sarana prasarananya, serta mengoptimalkan kinerja pengajar dan staf administrasi pendidikan. Dan kelima, menuntut pemerintah untuk mewujudkan jaminan pendidikan nasional.

Menurut Koordinator Aksi, Dedek Meriansyah, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sitem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diatur dengan undang-undang.

“Didalam Undang-Undang tersebut juga  disebutkan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun kami menilai, pada kenyataannya biaya untuk pendidikan itu masih sangat minim,” ujarnya.

“Masih banyak problematika yang terjadi, seperti pelecehan seksual di dunia pendidikan, adanya unsur politik dalam dunia pendidikan, sekarang ada pula gembar-gembor mengenai pendidikan gratis namun tidak berkualitas,” tambahnya.

Menyikapi aksi unjuk rasa tersebut Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Informasi dan Teknologi Pendidikan Dispendik Provinsi Bengkulu, Raden Wahyu Dharma Priatna, SH, MM menyambut kedatangan massa untuk berdiskusi. Namun perwakilan pengunjuk rasa tidak puas dengan pertemuan itu karena tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Dispendik Provinsi Bengkulu, Drs, Rusdi Bakar, M.Pd yang sedang mengikuti peringatan Hardiknas di Kabupaten Bengkul Utara.(beb)