
seluma, kupasbengkulu.com- Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Seluma, warga Kecamatan Ilir Talo, berinisial HI tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga, yang masih berstatus pelajar.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang memiliki enam orang isteri mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali. Masing-masing, di Kantor Satpol PP Seluma, di rumah bibi korban di Kecamatan Ilir Talo, di rumah paman korban di Kecamatan Seluma Selatan, dan terakhir di rumah rekan kerja pelaku di Kecamatan Lubuk Sandi.
Agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar, pelaku mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anak kandungnya, dan parahnya lagi pelaku tidak akan membayar biaya sekolah anak kandungnya ini.
Tidak tahan atas ulah bejat ayah kandungnya ini, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Seluma.
Alhasil, pelaku berhasil dibekuk petugas di Perumahan Surabaya Kota Bengkulu, Selasa (3/3) sekitar pukul 08.31.WIB.
“Pelaku sempat menghilang namun berhasil kita amankan saat bertemu kembali dengan korban di Kota Bengkulu,” beber Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra.
Untuk saat ini, kata Ferry, tim penyidik akan mengkonfrontir keterangan saksi dan korban, selanjutnya akan dilakukan oleh TKP.
“Untuk sementara akan kita konfrontir keterangan korban dan pelapor, untuk mempermudah penyidikan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan olah TKP di Kantor Satpol PP,” tambah Ferry.
Diketahui pelaku mempunyai enam istri, sedangkan korban merupakan anak kandung pelaku dari istri pertamanya, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Kurungan diatas 10 tahun penjara.(sep)