Salah seorang terdakwa Korupsi Bansos PEmkot Bengkulu, staf Kesra Nopriana, tertunduk saat putusan  dibacakan.

Salah seorang terdakwa Korupsi Bansos Pemkot Bengkulu, staf Kesra Nopriana, tertunduk saat putusan dibacakan.

Kupasbengkulu.com-Bengkulu-Persidangan Tipikor Kasus Bantuan Sosial di Pemkot Bengkulu, Selasa (20/10) di Pengadilan Negeri Bengkulu, tampaknya ada membuat pengunjung sidang berdecap pesimis. Awalnya dikira enam terdakwanya akan mendapat vonis bebas, menyusul para tersangka lainnya yang menang dalam gugatan praperadilan, ternyata nihil.

Hal ini terungkap dari gunjingan beberapa pengujung sidang PN Bengkulu, yang dari siang hari menanti sidang Bansos tersebut. Ternyata Sidang dengan agenda pembacaan putusan, baru digelar sore hari hingga menjelang Magrib. Putusan tersebut diluar dugaan.

Mantan Kabag Kesra Penkot, Almizan yang di sidang sebelumnya dituntut 1,8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, ternyata majelis hakim memvonisnya dengan pidana 1,2 tahun saja . Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang awalnya kuyuh dan menyatakan akan fikir-fikir atas putusan itu. Apalagi ada pidana denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Hal yang sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum Citra SH.

Betapa tidak, lamanya pemidanaan itru, masih lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yang mengenakan tuntutan 1,6 tahun penjara, dalam persidangan yang di ketuai majelis hakim Siti Insyira SH itu.

Sementara Sekda Kota Yadi, staf Kesra Nopriana, dan bendahara pengeluaran Bansos Satria Budi, mereka dikenakan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Kecuali mantan Kadis DPPKA, Syaferi Syarif yang dipidana 1,2 tahun dan denda 50 juta, subsider satru bulan kurungan.

Tragis bagis Mantan Kabag Kesra Pemkot Suryawan, yang dijatuhi hukuman 1, 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 8051 juta, subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, uang pengganti Rp 50 juta dan subsider sebulan kurungan juga dikenakan. (bb)