kupasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Menjelang hari raya idul Fitri 1436 Hijriyah 6 orang narapidana (Rutan) kelas IIB Manna akan di bebaskan. Keenam orang Napi itu, merupakan tahanan pidana Umum. Hal ini disampaikan Karutan Manna Soni Agus Sosiawan melalui Kasubid Pelayanan Tahanan Fahmi Siswandi, SH, Selasa, (30/06/2015).

Dijelaskan Fahmi, ke 6 orang narapidana ini masih dalam tahap usulan ke Kanwil Kemenkumham Propinsi. Usulan ini merupakan Remisi Umum Dua (RU2) dalam rangka menghadapi hari raya 1436 Hijriyah tahun 2015 ini, ujarnya.

“Remisi ini merupakan hak narapidana, jadi setiap napi yang sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan lebih maka berhak mendapat remisi, hal ini diatur dalam PP 99” kata Fahmi Siswandi.

Keenam tahanan pidana umum ini lanjut Fahmi, nantinya kalau SK kemenkumham keluar maka akan bebas, karena masa tahanannya hanya beberapa bulan lagi.

Setelah mendapat remisi dan dikurangi masa tahanan dua bulan, ke empat orang ini akan dibebaskan, terangnya

Di tambahkan Fahmi, phaknya juga mengusulkan 62 orang jalur Remisi Khusus (RK). Untuk jalur Remisi Khusus 2 (RK2) ada 2 napi pidana umum yang akan bebas.

“Seluruh yang kita usulkan mendapat remisi sebanyak 125 orang, Untuk tahanan anak – anak ada 5 orang yang kita usulkan untuk mendapat remisi,” pungkasnya. (tom)