Kamis, April 25, 2024

RUU Pilkada Lewat DPRD Digugat ke MK

Profesor Juanda
Profesor Juanda

kupasbengkulu.com- Akademisi Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Lewat DPRD bisa digugat ke Mahkamah Konsitusi. Ini disebabkan karena RUU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang berisikan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

“Seharusnya coret dulu pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur tentang kedaulatan ini. Buat seperti dulu, kedaulatan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Jika tidak diubah, berarti ada cacat yuridis konstitusi,” tegas Juanda, Jumat (26/09/2014).

(Baca : Pilkada Lewat DPRD, Juanda : Kasihan Kedaulatan Rakyat Dimanipulasi)

Menurut Juanda, sekarang sudah siap-siap untuk dilakukan gugatan terhadap RUU Pilkada Tidak Langsung ini. Karena berlakunya efektif 30 hari setelah disetujui oleh DPR.

“Bisa saja dilakukan uji materil atau uji formil prosedur pembentukannya, benar tidak dilakukan menurut undang-undang. Secara materil, apakah DPRD diberikan kewenangan tidak bertentangan kepada kedaulatan rakyat. Prediksi saya, kalau hakim konstitusi memegang prinsip bahwa yang berdaulat itu rakyat, maka tidak ada alasan untuk menolak,” kata Juanda.

Tentunya, jika persoalan ini masuk ke MK, bakal ada proses waktu yang dilalui. Karena setelah diajukan gugatan ke MK, akan ada tahapan, didaftarkannya gugatan, dikaji, dan adanya perubahan atas permohonan gugatan. Diprediksinya ini akan bisa memakan waktu dua bulan lamanya.

“Bisa jadi persoalan ini akan selesai di MK pada Bulan Desember mendatang,” tambahnya.

Lanjut Juanda, gugatan ke MK ini berpeluang dilakukan oleh pihak PDI Perjuangan, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Atau kita sendiri sebagai masyarakat Indonesia yang bisa langsung mengajukan gugatan ke MK, karena telah dirugikan dan telah kehilangan hak untuk memilih gubernur, walikota, dan bupati,” tandasnya.(coy)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...