Kamis, April 25, 2024

Samisake Berpotensi Bawa Walikota Berhadapan dengan Hukum

Prof. H. Juanda, SH, MHum
Prof. H. Juanda, SH, MHum

kupasbengkulu.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. H. Juanda, SH, MHum, mengungkapkan terkait pelanggaran Perda Samisake yang dilakukan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, berpotensi membawanya berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, dalam Perda Samisake tertulis bahwasannya pendistribusian dana Samisake harus melalui rekening bank, yang dalam hal ini adalah Bank Bengkulu. Namun dalam pelaksanaanya, Walikota menyerahkan dana tersebut secara langsung kepada penerima.

“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah tentu yang menjadi pedoman pertama adalah aturan, yang mana aturan tersebut harus diikuti oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Ketika ada kebijakan yang di luar aturan, jelas hal tersebut dikatakan menyalahi aturan,” ujar Prof. Juanda, Senin (30/06/2014).

Dilanjutkan Prof. Juanda, ketika suatu kebijakan menyalahi aturan maka bisa dikatakan hal tersebut melawan hukum. Dan apabila setelah ditelusuri lebih jauh nantinya ada efek yang lebih luas dan merugikan keuangan negara, menguntungkan orang lain atau diri sendiri, termasuk merugikan masyarakat, maka tentu yang bersangkutan akan berhadapan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau misalnya dalam kasus seperti Samisake tidak dilakukan secara prosedural, jelas ini menyalahi aturan. Ketika nanti terindikasi uangnya atau tindakannya ini merugikan banyak pihak, jelas pihak-pihak yang terkait di sini akan berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.

Prof. Juanda menambahkan, seharusnya pemerintah yang lebih paham akan hal ini tidak boleh main-main dengan aturan. Diungkapkannya, saat ini paradigma hukum dan masyarakat sudah berbeda, bagaimana pemerintah menjalankan roda pemerintahan secara bersih, tidak KKN, serta good governance (tata pengelolaan pemerintah yang baik).

“Ini patut diperbaiki serta patut diselidiki oleh aparat penegak hukum. Takutnya terindikasi merugikan keuangan negara dan terbukti melawan hukum. Saatnya kita tidak boleh lagi bermain-main dengan suatu kebijakan yang salah, yang tidak berdasarkan aturan,” katanya lagi.

“Tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh didiamkan oleh penegak hukum serta media massa. Ini harus dituntaskan secara hukum,” pungkasnya.(val)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...