kupasbengkulu.com, Lebong – Sesuai dengan Perpres nomor 20 Tahun 2015 tertanggal 7 September, Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) akan berubah nama menjadi Tim Evaluasi dan PEngawasan Realisasi Anggaran (TEPRA). Jadi pada tahun 2016 ini, dalam pengawasan serapan anggaran selanjutnya akan dimonitor oleh TEPRA.

Kabag Pembangunan dan Pengendalian Program Setdakab Lebong Wuwun Mirza, SE, MT membeberkan beberapa tugas yang akan dilakukan TEPRA diantara lain memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah daerah.

“Selain itu, aplikasi ini nantinya mempermudah SKPD dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui internet. Selain itu, sistem ini untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh pimpinan pemerintah daerah karena terpantau secara realtime,” kata Wuwun.

Menariknya, struktur dalam TEPRA ini nantinya akan melibatkan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) yang bertugas mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam bidang konsultasi dan advokasi hukum.

“Untuk itu, jika dalam realisasi penyerapan anggaran terkendala permasalahan, SKPD dapat berkoordinasi langsung dengan pihak kejakasaan,” demikian Wuwun.(spi)