foto ilustrasi

foto ilustrasi

 

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tiga pegawai rumah tahanan (rutan) Bengkulu Selatan, yakni BO, NO, EO, direkomendasikan untuk dipecat dari jabatannya. Ini setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Bengkulu Selatan, Kamis, (07/04/2016), menyatakan ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede mengatakan, menyusul adanya intruksi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang memerintahkan pemecatan bagi petugas lapas dan rutan yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

“Kita tidak main-main dalam hal ini. Kita akan menyelidiki sejauh mana keterlibatan ketiga oknum tersebut,” ujar Dewa Putu Gede, Jumat (08/04/2016).

Saat ini lanjutnya, pihaknya sedang turun langsung ke Bengkulu Selatan guna memastikan sejauh mana keterlibatan ketiga sipir ini. Selanjutnya segera menggelar sidang kode etik terhadap tiga petugas rutan tersebut.

“Jika memungkinkan, sidang kode etik ini akan dilakukan di rutan Manna. Akan tetapi, jika tidak bisa maka akan dibawa ke Kanwil Bengkulu,” lanjutnya.

Dia menambahkan, sidang kode etik ini akan lakukan segera tanpa harus menunggu proses di kepolisian.

“Kalau memang ditahan, kita minta izin dari kepolisian. Memang tidak ada sanksi ganda, sehingga kita usulkan pemecatan kalau memang terbukti. Nanti yang akan memecatnya adalah menteri,” tandasnya. (val)