Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHSELUMASKPD Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak

SKPD Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak

Foto: istimewa
Foto: istimewa

Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Seluma, Suparto, menegaskan agar seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera membayar pajak kendaraan dinas yang tertunggak dengan cara memanfaatkan program pengampunan atau amnesti pajak. Program tersebut rencananya akan dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Oktober 2016.

“Saya minta ‘pemutihan’ itu dimanfaatkan. Kurang apa lagi? kendaraan dikasih, uang diberi kok nggak bayarkan. Kemana aja itu kepala dinas?,” kesal Suparto.

Menurutnya sudah tidak perlu lagi melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh SKPD terkait program amnesti pajak ini, mengingat gencarnya pemberitaan di berbagai media massa terkait hal ini. Kepala SKPD dituntut lebih aktif dan tegas dalam persoalan pajak.

“Pos anggarannya sudah ada, sudah diingatkan, manfaatkan amnesti pajak. Jika belum juga dibayar sudah keterlaluan, harus menjadi bahan evaluasi,” tandasnya.

Diketahui sebanyak 560 kendaraan dinas milik Pemda Seluma belum membayar pajak. Tunggakan pajak ini tidak hanya dari kendaraan yang sudah lama. Bahkan ada kendaraan dinas yang baru dibeli juga menunggak pajak satu tahun. (sep)