kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Informasi terbaru, saat ini Pemkab Rejang Lebong sedang mengkoordinasikan pemecatan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang. Bahkan, hari Jumat (11/12/2015) Baperjakat Rejang Lebong sudah melakukan rapat untuk membahas nasib tiga PNS tersebut.

Plt Sekda Rejang Lebong, Zulkarnain menyatakan bahwa tiga PNS tersebut diketahui tersandung permasalahan hukum. Permasalahan itu baru diketahui, setelah surat dari BKN Regional VII Palembang sampai ke tangannya.

“Isi surat itu menyebutkan tentang pemberhentian status tiga orang PNS tersebut,” ungkap Zulkarnain.

Selanjutnya, tiga orang PNS ini, berdasarkan surat tersebut dikatakan statusnya sudah diblokir untuk sanksi hukum kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2009. Namun, surat pemberhentiannya baru muncul beberapa waktu lalu.

“Ketiga PNS tersebut berasal dari dinas berbeda dan sudah menjalani hukuman hingga dua tahun penjara, namun setelah itu mereka kembali bertugas,” jelas Zulkarnain.

Hanya saja, ketika tiga orang tersebut hendak melakukan Pendaftaran Ulang PNS (PU PNS) online, ternyata status mereka sudah diblokir dan dinyatakan sudah diberhentikan.

“Kami masih akan melakukan koordinasi dengan BKN Regional VII Palembang untuk membantu ketiganya, dengan pertimbangan kemanusiaan, juga perhitungan masa kerja mereka sudah lebih dari 20 tahun serta ketiganya sudah memiliki tanggungan,” pungkas Zulkarnain. (vai)