Kamis, April 18, 2024

Status Tanah Eks-Way Sebayur Tanggungjawab BPN Provinsi

kupasbengkulu.com – Status kepemilikan tanah atas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Sebayur yang sudah masuk dalam tahap pelelangan yang dimenangkan oleh pihak PT Sindabi Indah Lestari (SIL) di Kabupaten Seluma ditangani oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu,hal itu diutarakan Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Seluma Syafei,S.sos kepada kupasbengkulu.com,Senin (15/9/2014).

“Itu terbitan dari tingkat pusat berdasarkan usulan BPN Kabupaten Seluma, jadi terkait kejelasan kepemilikan tanah PT SIL kita tidak menanganinya,”ungkapnya.

Ditambahkannya saat ini tahap tersebut baru memasuki tahap survei lapangan.

“Minggu kemaren BPN provinsi turun ke Seluma untuk mengecek lokasi lahan PT tersebut, kalau di Kabupaten Seluma jelas kami tegaskan tidak akan menerbitkan surat apapun jika status tanah bersengketa,”demikian Syafei.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...