
Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Sepanjang tahun 2014, di kabupaten Rejang Lebong tercatat ada lebih dari 100 kasus manusia digigit anjing berpenyakit rabies. Dari seluruh kasus tersebut, ada beberapa nyawa yang tidak terselamatkan. Dengan demikian, kabupaten Rejang Lebong masih dinyatakan rawan dengan ancaman Hewan Penderita Rabies (HPR).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan peternakan (Disnakan) Rejang Lebong, Amrul Eby pada kupasbengkulu.com. Eby melanjutkan jumlah tersebut hanya diambil dari Puskesmas atau Rumah Sakit saja. Berarti, hanya pasien gigitan anjing yang berobat di Puskesmas atau RSUD saja yang terdata.
“Belum ditambah lagi dengan pasien yang berobat di bidan, atau tenaga kesehatan sekitar rumahnya, atau mungkin yang tidak berobat,”jelas Eby.
Untuk itu, pada tahun 2015, Disnakan Rejang Lebong menggalakkan eliminasi anjing liar. Disamping itu, lanjut Eby, pihaknya juga menekankan proses vaksinasi HPR di Rejang Lebong.
“Kita menggalakkan eliminasi anjing liar, untuk menekan angka kasus tersebut,”lanjut Eby.
Selain itu, lanjut Eby, masih ada kendala lain yang ditemukan dilapangan, terkait kasus gigitan anjing ini. Pertama, adanya kekurangan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang tenaga kesehatan hewan. Selanjutnya, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi secara rutin pada HPR mereka.
“Selain itu, Rejang Lebong juga kekurangan PAR atau obat untuk pasien yang terkena gigitan HPR,”pungkas Eby. (vai)