kupasbengkulu.com, Lebong – Sepertinya anggota DPRD Lebong belajar dari Dewan DPRD Kota Bengkulu untuk mendapatkan mobil dinas (mobnas) baru. Pasalnya, tahun anggaran 2016 mendatang, 22 anggota DPRD Lebong telah mengusulkan mobil jenis Rush 1500 CC yang menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Lebong sebesar Rp 5 M lebih.

Ini berarti, usulan yang telah dianggarkan dalam APBD 2016 ini akan direalisasikan pada TA 2016. Anggota yang akan menerima mobnas baru ini sebanyak 22 orang tidak termasuk unsur pimpinan. Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP membenarkan adanya usulan tersebut dan telah dianggarkan dalam APBD 2016.

“Sudah dianggarkan dalam APBD 2016 sebesar Rp 5 miliar lebih. Semua anggota dapat, tidak termasuk tiga unsur pimpinan,” singkat ketua.

Sebelumnya dikatakan Teguh, mobnas terdahulu yakni jenis Toyota Innova, Panther dan Avanza akan diusulkan dilakukan penghapusan aset. Ditanyai apakah mobnas tersebut untuk perorangan anggota Dewan, Teguh menjawab jika mobnas yang baru tersebut merupakan kendaraan operasional jabatan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebong.

“Nah mobnas lama nanti akan dikembalikan ke bagian aset untuk penghapusan. Mobnas ini nantinya merupakan mobil operasional jabatan anggota Dewan,” sambungnya.

Padahal dengan banyaknya jumlah kendaraan dinas di DPRD Lebong dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan pemborosan keuangan negara. Bahkan, BPK RI dalam LHP Nomor : 05/PDTT/XVIII.BKL/01/2012 memerintahkan agar kendaraan tersebut segera ditarik kembali.

Disebutkan BKP dalam LHP atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja daerah Pemkab Lebong tahun anggaran 2011 lalu bahwa distribusi kendaraan dinas pada Bagian Perlengkapan Pemkab Lebong tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Menurut BPK, hal ini tidak sesuai dengan Permendagri No. 11 tahun 2010 pasal 1 yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD disediakan kendaraan dinas masing-masing 1 (satu) unit, PP nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 17 ayat 1, Permendagri No 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 pada Lampiran angka II.

BPK pun berkesimpulan pengadaan kendaraan bermotor roda empat tidak tepat sasaran dan menimbulkan pemborosan keuangan negara. Dan merekomendasikan kepada Pemkab Lebong untuk menarik kendaraan dinas ketua dan anggota DPRD yang melebihi ketentuan tersebut.(spi)