kupasbengkulu.com, Lebong – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lebong terus berupaya untuk menekan angka kecelakan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Lebong. Salah satunya dengan rutin merazia balap liar (Bali) yang masih menjamur di kalangan pemuda dan bahkan sebagian pengendara yang masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur.

Menurut catatan Satlantas, angka kecelakaan pada tahun 2015 lalu sebanyak 10 kasus dan menyebabkan korban meinggal dunia sebanyak 13 orang. Sebagian besar angka kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengendara roda dua dengan rata-rata pengendara anak di bawah umur. Untuk itu, Polres Lebong melalui Satlantas akan menggelar razia secara rutin terhadap Bali yang sebagian besar pengendara masih dibawah umur.

“Ini merupakan upaya Polri dalam menekan angka kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi pengendara. Hingga per tangga 31 Oktober mendatang, Satlantas Polres Lebong secara rutin akan menggelar razia terhadap balap liar, kata Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, MH didampingi Kabag Ops AKP Gusti Putu Adi Wirawan, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu I Made Indra Wijaya, SH.

Terbukti, pada hari Minggu (10/1/2016) sore Satlantas merazia Balap Liar di jalur dua perkantoran Tubei. Dari hasil razia tersebut, Satlantas berhasil menyita 6 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balapan. Selain itu, dari hasil razia yang dilakukan sebelumnya, Satlantas juga berhasil menyita puluhan knalpot racing yang dilarang digunakan untuk umum.

“Hasil razia Minggu kemarin, sebagian pelakunya adalah anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk sementara BB berupa 6 unit kendaraan roda dua kita amankan. Hari ini kita sudah memanggil orang tua pengendara untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” imbuh Kasat.

Selain itu, Kasat menegaskan orang tua pengendara untuk segera melengkapi kendaraan roda dua yang sebagian besar sudah dimodifikasi untuk balapan. Kasat juga menghimbau para orang tua untuk terus memantau anaknya dalam berkendara agar tidak melakukan aksi yang membahayakan dan selalu mengenakan helm dalam berkendara.

“Karena pengendara sebagian besar masih anak di bawah umur, maka orang tuanya kita panggil untuk membuat surat pernyataan,. Selain itu, bagi seluruh para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam berkendara,” demikian Kasat.(spi)