Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Sekdakot Bengkulu, Rusli Zaiwin, saat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana Bansos 2012.

Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Sekdakot Bengkulu, Rusli Zaiwin, saat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana Bansos 2012.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melayangkan surat pemanggilan terhadap matan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013.

“Mantan wali Kota segera kita periksa di Kejari terkait Bansos. saat ini Kejari sudah mengirimkan surat ke Sekjen DPRDRI untuk melakukan pemanggilan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Wito.

Menurut Wito, pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui kemana saja dana tersebut tersalurkan dan pihak mana saja yang menerima aliran dana tersebut. Sehingga dalam hal penyidikan kasus ini, Kajari berpendapat tidak akan ada kasus yang tertutup.

Saat ini Kejari sudah merencanakan memanggil 19 orang anggota dewan yang berkaitan dengan aliran dana Basnos. Yangmana diketahui lima orang anggota dewan sudah memenuhi panggilan dari Kejari.

Selain itu juga, untuk mengetahui aliran dana tersebut Kejari juga bakal melakukan pemanggilan terhadap tim astiensi, tim Banggara, DPRD Kota yang aktif serta yang tak aktif, Wakil wali Kota, hingga ke Wali Kota Bengkulu.

Dimana perencaan Kejari, di bulan Januari 2015 ini, Kejari Bengkulu bakal secepatnya menyelesaikan kasus yang merugikan negara hampir setengah dari dana yang dianggarkan yakni tahun 2012 sebanyak Rp 3,5 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp 8,5 miliar.

Disamping itu juga, dalam bulan Januari ini Kejari juga akan menetapkan tersangka. Namun, Kejari masih menutup-nuti identitas tersangka baru tersebut.

“Bulan januari tidak menuntut kemungkinan ada pihak lain yang bertanggun jawab,” demikian Wito.(dex)