Tersangka Korupsi PLTMH Air Pesi

kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan proyek PLTMH Desa Air Pesi, Kecamatan Sebarang Musi, Senin (15/12/2014), menjalani pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Ketujuh orang tersangka yang dimaksudkan, adalah Frans Sidarta, Marsono, Rico Saputra, M Azmi Gunadi, Juni Hartawan, Erwin Oktavian dan Buchori Iljas.

“Tersangka dalam perkara PLTMH Desa Air Pesi sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres. Sekarang ini kami (Penyidik Kejari,red) masih melakukan pemeriksaan,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, tampak duduk manis berjejer menunggu panggilan pemeriksaan diruang tunggu Kejari.

Pemeriksaan ini sendiri, diperkirakan akan berlangsung hingga sore bahkan menjelang malam hari.(slo)