kupasbengkulu.com, Lebong – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Fahrurozi, geram dengan tingkah laku tenaga kerja kontrak (TKK) karena dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugasnya. Buntut dari kegeramannya itu, akhirnya sebanyak 21 dari 80 lebih TKK yang ada di Dishutbun akan dirumahkan.

Rozi mengatakan, keputusan untuk merumahkan sebagian TKK tersebut dilihat dari tingkat kehadiran dari TKK itu sendiri. Dirinya mengakui jika hal tersebut juga berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya.

“Belajar dari tahun-tahun kemarin, TKK yang tidak disiplin ini biasanya aktif hanya pada saat gajian dan membuat surat pernyataan. Jika dihitung, surat pernyataan tersebut sudah menumpuk dan tidak memberikan efek apa-apa. Untuk itu, tahun ini saya menegaskan akan merumahkan beberapa TKK yang tingkat kedisiplinannya sangat rendah dan sudah dihitung sebanyak 21 TKK,” tegas Rozi.

Rozi menambahkan, hal ini agar menjadi pembelajaran bagi TKK lain yang ada di Dishutbun untuk tidak bermalas-malasan. Ia juga menghimbau agar TKK menjalankan tugasnya dengan baik jika masih ingin melanjutkan kontraknya.

“Supaya ini juga menjadi pembelajaran bagi TKK lain untuk tidak meniru TKK yang malas ini,” sambungnya.

Walaupun demikian, lanjut Rozi tidak menutup kemungkinan jika TKK yang sudah dirumahkan tersebut akan dibantu jika tenaganya masih dibutuhkan ditempat lain dengan membuat surat pengalaman kerja.

“Ya tentu, kita juga masih ingin membantu jika mereka (TKK, red) masih dibutuhkan ditempat lain untuk membuat surat pengalaman kerjanya. Apalagi yang sudah lama bekerja disini,” demikian Rozi.

Penulis: Rendra Sutanto