Wito

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito, akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran 2012 dan 2013, Irman Sawiran, sebagai buronan jika dalam pemanggilan ketiganya, Senin (27/04/2015) tidak kunjung dipenuhi. Hal ini disampaikan, Wito dalam wawancara, Rabu (22/04/1015).

”Kemudian tersangka Irman Sawiran, tanggal satu tidak hadir, tanggal lima belas tak juga hadir, nanti ketiga kalinya yakni tanggal dua tujuh, kalau tidak hadir juga saya nyatakan buron,” tegas Wito.

Diketahui, dalam pemanggilan tujuh tersangka dugaan korupsi dana bansos yang baru ditetapkan pada Selasa (17/03) tersebut, Wakil Walikota Patriana Sosialinda, yang telah memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka sedangkan yang lainnya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masing-masing.(bii)