kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – AL (30) dan RB (30) warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur diamankan petugas Polres Rejang Lebong dan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah VI kabupaten Rejang Lebong pada hari Selasa (15/9/2015). Keduanya terbukti telah menebang dan mengambil kayu jenis medang, sebanyak 2,9 kubik dari wilayah TNKS tanpa izin. Lokasi hutan tersebut ialah di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sebuah Chainsaw dan kayu yang telah diolah menjadi papan dan balok.
Informasi terhimpun, awalnya petugas sering mendengar adanya aktivitas illegal logging diwilayah TNKS. Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berujung ke kedatangan petugas ke lokasi tempat para tersangka menyimpan kayu hasil ilegal Logging tersebut. Saat ke lokasi, petugas menemukan kayu sebanyak 2,9 kubik yang sudah diolah, didalam sebuah pondok. Dari keterangan saksi, akhirnya petugas mendapatkan identitas pemilik pondok sekaligus pemilik kayu tersebut.

“Dari situ, petugas akhirnya menangkap AL, kemudian dari pengembangan kasus, kita mengamankan RB yang bertugas sebagai penebang pohon,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan.
Seperti biasanya, awalnya para pelaku membantah bahwa kayu-kayu tersebut diambil dari lahan hutan lindung. Malahan, mereka mengaku bahwa kayu tersebut berasal dari hutan milik keluarganya. Namun, dari hasil pengecekan lokasi, yakni dari sisa tunggul kayu yang telah ditebang, diketahu berada dalam wilayah hutan TNKS. Oleh karena itu, kedua tersangka diancam dengan UU no 18 tahun 2013 tentang pemberantasan ilegal logging.

“2,9 kubik kayu yang diamankan terdiri dari jenis papan ukuran 2×25 cm sebanyak 11 keping, 3×25 cm sebanyak 8 keping. Kemudian balok ukuran 5×10 cm sebanyak 57 batang, ukuran 10×10 cm sebanyak 10 batang, 5×7 cm sebanyak 24 batang dan ukuran 8×12 cm sebanyak 7 batang,” pungkas Mirza. (vai)