Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk Polres Bengkulu Selatan

Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkulu Selatan, berhasil mengamankan tiga pengguna narkoba, yakni AF (41), AG (33), dan HE (37).

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (13/08/2016) lalu sekitar pukul 13.00 WIB ini, polisi berhasil mengamankan AF yang tertangkap tangan tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kediaman orangtuanya, di Jalan Sersan M Taha, Kota Manna.

“Dari AF kita amankan barang bukti sabu seberat 0,07 gram, 1 bong, 3 pipet/ sedotan, 2 korek api, 1 telepon genggam Samsung Android, dan 1 jarum,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, melalui Kasat Narkoba, Ahmad Khairuman, Kamis (18/08/2016).

Dari pengakuan AF, dia memperoleh barang haram tersebut dari AG seharga Rp 200 ribu. Dengan informasi itu polisi langsung memburu AG pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. AG diringkus bersama HE ketika sedang menembak burung di kebun HE di Desa Padang Lebar Kecamatan Pino.

“AG dan HE membeli barang tersebut ke Padang Guci kepada seorang bernama Veri seharga Rp 800 ribu sebanyak dua paket sabu mengunakan uang AG,” lanjutnya.

Pihaknya menyebut Veri alias Mamang selama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (ade)