Seluma, kupasbengkulu.com – Tiga Tersangka perampok yakni Endang, Pengki dan Roken dengan korban sales kacang Garuda, Rabu (03/12/2014) di sidang di Pengadilan Negeri Seluma.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Subchi Eko Putro, dengan hakim pendamping Muhammad Juanda Parisi dan Eldi Nasal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Gunawan.

Agenda sidang yang mendengarkan keterangan saksi korban dan satu dari anggota Kepolisian Polres Seluma atas nama Muhammad Haryanto.

Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Candra berlansung lama lantaran saksi korban tidak mengenal salah satu dari tersangka namun saksi dari Polres Seluma mengetahui ketiga tersangka tersebut.

“Sidang perkara kekerasan dan penginayaan dalam pasal 351 ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan,” ungkap Majelis Hakim Subchi Eko Putro, Rabu (03/12/2014).

Sekedar mengingatkan peristiwa perampokan ini terjadi, Selasa (15/9/2014) di perbatasan Desa Air Latak dan Desa Pagar Agung kecamatan Seluma Barat dengan korban seorang sales kacang garuda.(cee)