TBSSSS

Barang Bukti TBS

Seluma, kupasbengkulu.com – Tiga orang terlapor dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik Sirajudin (60), warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, berinisial SI (19) warga Desa Dusun Baru Lubuk Terentang Kecamatan Lubuk Sandi, CS (16) dan EG (14), yang masih berstatus pelajar akhirnya dibebaskan lantaran ketiga terlapor masih dibawah umur.

(Baca juga : Pelajar Itu Curi TBS untuk Beli Rokok)

”Setelah di bina beberapa hari, kemudian pihak keluarga dan pelapor telah melakukan perdamain ketiga terlapor di bebaskan mengingat masih dibawa umur,” kata Kapolres Seluma AKBP. Joko Sadono melalui Kapolsek Seluma, Iptu. Erus Rustanto, Senin (24/11/2014).

Selain itu, lanjut Erus, satu dari tiga terlapor merupakan cucu angkat pelapor. Sehingga ketiga terlapor hanya diminta mengembalikan kerugian enam tandan sawit yang dijual terlapor.

“Mereka sudah berdamai secara kekeluargaan,” demikian Erus.(cee)