Sidang Pra Peradilan Ustad Cabul
KUPASBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan Kamis (30/4/2015) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manna, antara pemohon ustad Wa dan termohon Kapolres Bengkulu Selatan akhirnya dimenangkan oleh pihak Polres Bengkulu Selatan.

“Dari bukti – bukti yang telah dihadirkan dan fakta-fakta dalam persidangan hakim berkesimpulan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon dan membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam sidang perkara ini kepada pemohon.” Tutup Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manna Arpisol, SH sambil mengetuk palu dihadapannya itu sebanyak tiga kali.

Usay persidangan, ibu korban cabul yakni Ar (50) langsung berucap syukur sidang prapeadilan itu di menangkan oleh pihak Polres Bengkulu Selatan.

“Syukurlah sidang ini dimenangkan pihak polisi. Saya atas nama ibu korban berterimaksih sekali kepada penyidik polres Bengkulu Selatan memenangkan sidang praperadilan ini,” kata ibu korban kepada kupasbengkulu.com usai persidangan.

Ibu korban juga meminta kepada hakim yang meyidangkan kasus anaknya yang dicabuli oleh ustad Wa itu, juga untuk dapat dimenangkan.

“Saya minta Pak hakim dapat menghukum ustad Wa seberat-beratnya sesuai perbuatannya terhadap anak saya,” harap Ibu korban.(tom)