
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, menegaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2011-2031 perlu revisi.
Hal ini lantaran menurutnya ada kajian yang tidak tepat dalam RTRW tersebut. Beberapa yang perlu diubah seperti untuk daerah Air Nipis Seginim, yang mana daerah aliran sungai sering mengalami sedimentasi sehingga harus dibuat RTRW pengelolahan yang sebelumnya di dalam RTRW tidak disebutkan hal demikian.
Begitu juga dengan wilayah Kedurang serta perkembangan perkotaan yang nantinya harus menyesuaikan dengan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
“Kita melihat antusias wisatawan untuk menentukan daerah mana yang akan dilakukan pembinaan kampung adat dan segala macam kegiatan,” ujar Gusnan.
Tidak hanya itu, RTRW yang juga perlu dikaji ulang menurut Gusnan adalah daerah Ulu Manna, yakni Kecamatan Ulu manna dan Kecamatan Pino.
“Memang selayaknya RTRW ini perlu diperbaiki kembali karena ada beberapa hal seiring perkembangan penduduk dan keadaan wilayah yang menyebabkan harus ditinjau ulang,” tandasnya. (ade)