kupasbengkulu.com – Penyusunan Amdal yang dikeluarkan dari dinas terkait untuk 2 perusahaan yaitu Mitra Pajajaran Prima dan Dinamika Selaras Jaya yang beroperasi di wilayah Desa Marga Bakti D5,Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dinilai janggal.
(Baca Juga: Kami Tak Butuh Tambang, Hidup Kami Sudah Normal)
Ini terlihat dari kedua surat tersebut bunyinya sama dan tidak ada perbedaan. Hal itu dikatakan Feri Vandalis Bidang Penguak jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Selasa (16/9/2014).
“Kita menilai dari dokumen yang kami miliki terhadap proses penyusunan amdal janggal. Maka kami dari lembaga meminta kepada pihak dinas terkait untuk transpran dalam memberikan jawaban terkait dengan surat itu,”kata Feri
Ia menambahkan,selain itu, dari data yang didapati di lapangan, kehadiran perusahaan serta adanya royalty yang merupakan kewajiban dari pihak perusahaan, sejauh ini tidak ada implikasinya dengan masyarakat di lingkungan perusahaan, khususnya pertambangan.
Tingkat kesejahteraan masih jauh dari harapan.Belum adanya perimbangan dalam hal mengatasi kesehatan bagi masyarakat. Belum lagi berbicara mengenai limbah.
“Dalam permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan Pertambangan Batubara di Bengkulu Utara,kami membutuhkan kejelasan dari pihak pemerintah dalam mengeluarkan surat izin. Bagaimanapun juga, imbas adanya perusahaan adalah masyarakat juga,”demikian Walhi.(jon)