k

Kabag Pembangunan dan Pengendalian Program Wuwun Mirza.

Lebong, Kupasbengkulu.com-Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong hingga 10 Maret, mencatat sekitar 12 SKPD belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui website LPSE.

Padahal, jika RUP tersebut tidak diumumkan, maka SKPD tidak bisa melaksanakan belanja kegiatan atau pengadaan, dikarenakan belanja yang dlakukan dianggap illegal.

Kabag Pembangunan dan Pengendalian Program Wuwun Mirza mengatakan, total RUP yang belum diumumkan oleh 12 SKPD tersebut, mencapai Rp 23 miliar dari Pagu Anggaran Belanja Lansung Kabupaten Lebong, senilai Rp 393 miliar. Ini berarti, SKPD yang belum mengumumkan RUP, tidak dapat melakukan kegiatan belanja langsung.

“Berdasarkan Perpres 20 tentang pengadaan barang dan jasa dan Surat Edaran (SE) dari BPKP, SKPD yang tidak mengumumkan RUP akan dianggap ilegal,” terang Wuwun.

Terkait hal ini, Bupati Lebong mengeluarkan Surat Edaran nomor 027/163/B5/2016, yang memerintahkan SKPD agar segera mengumumkan RUP, guna untuk pelaksanaan kegiatan, terutama pengadaan barang dan jasa.

Dalam surat edaran dikatakan, jika SKPD tetap tidak mengumumkan, maka proses pencairan kegiatan tidak dapat dikeluarkan oleh DPPKAD.

“Jadi, kalau SKPD yang belum mengumumkan RUP atau tetap tidak mengumumkan, maka DPPKAD tidak dapat mencairkan dana kegiatan di SKPD tersebut,” kata Wuwun.(spi)