kupasbengkulu.com – Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan izin kelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 4 ribu hektare dari kementerian kehutanan.
Hal ini di ungkapkan kepala dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan, Toni Gusnaidi, Kamis (8/5/2014). Tahun 2013 kemarin kami juga mengusulkan perizinan kembali sebanyak 2000 Ha, namun sampai saat ini izin penambahan luasan lahan tesebut belum turun.
Rencananya, HTR itu akan dikelola dengan melibatkan masyarakat dan investor dari luar daerah.
“Kita sudah menghubungi pihak investor dari Wonosobo, Jawa Tengah, dan mereka menyambut positif kerjasama yang sudah kita tawarkan,” Kata Toni.
Selain pihak investor, Pemkab Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
Di katakan Toni, HTR yang sudah di izinkan oleh Kementerian Kehutanan itu, tujuan utamanya adalah untuk mengurangi dan memberdayakan perambah, serta untuk melestarikan hutan untuk itu nantinya akan diserahkan kepada masyarakat untuk di tanami kayu yang bisa di olah, dengan bekerjasama kepada pihak investor.
Adapun HTR yang akan dikelola nanti yaitu hutan kawasan Bukit Riki dan Hutan Kawasan bukit Raja Mandara, demikian kata Toni Gusnaidi, (tom)