Denny

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengku, Denny Zulkarnain

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal melakukan sidang perdana kasus pabrik semen Kabupaten Seluma. Hanya saja, saat ini Kejati Bengkulu masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

“Kalau kasus pabrik semen Seluma kita masih menunggu hasil audit dari BPKP dulu,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengku, Denny Zulkarnain, Selasa (2/12/2014).

Ia menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen, yang ditangani Kejati, bahwa Jaksa sedang berkoordinasi ke BPKP soal hasil audit perhitungan kerugian negara. Meskipun demikian, Kejati telah merampungkan pekara ini ke jaksa peneliti dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari hasil temuan sebelumnya, penyidik bahwa dana yang dari Dinas ESDM Provinsi sebesar Rp 3,5 miliar itu sebagian besar masuk ke pembebasan lahan PT. PSP, yang seharusnya yang melaksanakan atau mengelola uang tersebut adalah Dinas ESDM Provinsi, bukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.(dex)