Hendrivan-KPS (1)

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hendrivan Aptawan.

Lebong, kupasbengkulu.com – Meskipun polemik Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih belum dipastikan dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Namun, sebagai upaya antisipasi alias jaga-jaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2015 mendatang.

“Hal ini dilakukan untul mengantisipasi jika Pilkada memang dilakukan secara langsung. Akan tetapi kita tetap menunggu keputusan dari KPU RI,” ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hendrivan Aptawan.

Tidak hanya itu, pihak KPU Lebong diakui Hendrivan juga mengusulkan anggaran pada RAPBD-Perubahan 2014. Jika memang pilkada dilakukan secara tidak langsung pastinya anggaran tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah.

“Pasti akan dikembalikan ke Kas Daerah jika memang anggaran tersebut tidak digunakan,” jelas dia.

Hendrivan menambahkan, saat ini KPU Lebong belum melaksanakan tahapan Pilkada untuk 2015 mendatang seperti pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK) di Kabupaten Lebong. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1600/KPU/I/2014 tentang pelaksanaan pemilukada tahun 2015.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, maka tahapan atas pemilukada yang akan dilaksanakan tahun 2015 mendatang untuk sementara harus dihentikan,” demikian Hendrivan. (spi)