Wito

Wito

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito menegaskan, bakal menyita barang bukti dan menyita terhadap terdakwa. Sebab, kata Wito, hal ini telah diatur Undang-Undang (UU) pidana korupsi pasal 38 dan 39.

(Baca juga : Kejari Minta Enam Tersangka Kembalikan Kerugian Negara)

”Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen, untuk melakukan penyitaan harta kekayaan yang sesuai dengan pasal 38 dan 39 yang tertuang dalam UU pidana korupsi,” jelas Wito.

Ia menambahkan, jika ditemukan penggunaan anggaran atau penyelewengan anggaran Bansos, yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, Kejari tidak segan-segan menyita kekayaan tersangka.

Selain itu, lanjut dia, kekayaan ini nantinya bakal diserahkan ke kas negara atau diserahkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

”Sesuai dengan hati nurati tersangka, jangan berapa banyak mereka mengambil uang Bansos tersebut. Kalau kita sudah sita nanti kita akan masukkan dalam pemasuan PAD dari sektor hukum,” demikian Wito.(dex)