Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang Perkara perdata antara Pihak PT Puguk Sakti Permai (PSP) dengan tergugat Pemda dan DPRD Seluma dimenangkan oleh

Sidang yang sebelumnya sempat tertunda beberapa kali ahirnya hari ini Kamis (27/11/2014) di aksanakan dengan agenda putusan terakhir sidang dipimpin lansung oleh majelis hakim Sunggul Simanjuntak dengan hakim pendamping Bili Abi Putra dan Noema Dia Anggraini.

“Sesuai hasil pekerjaan di lapangan oleh penggugat yang telah dilaksanakan sidang lapangan pengadilan Negri tais mengabulkan gugatan penggugat PSP dengan tergugat satu Pemda Seluma dan tergugat dua DPRD Seluma,”kata Ketua Majelis Hakim Sunggul simanjuntak dalam persidangan.

Dalam persidangan amar putusan yang di bacakan majleis hakim mengabulkan gugatan penggugat senilai Rp 8. 856.960.000 dengan gugatan pihak PSP Sebelumnya senilai Rp 141 miliar.

“Kalau mengikuti perda multiyears artinya melawan hukum karena perda itu sudah di cabut, putusan ini berdasarkan hasil sidang lapangan dan nilai pekerjaan yang belum dibayarkan namun telah di kerjakan oleh pihak PSP,”jelas Sunggul usai persidangan.

Sementara itu kuasa Hukum PSP Tito Aksoni menjelaskan merasa puas dengan hasil keputusan Gugatan tersebut walaupun hanya dikabulkan Rp 8 miliar. “Saya akan melaporkan dulu dengan pihak yang bersangkutan untuk kedepannya kita tunggu apa yang akan dilakukan tergugat,”demikian Tito.(cee)