Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Sidang praperadilan yang diajukan Wa (26), pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Bengkulu Selatan, kepada Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Kapolres Bengkulu Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manna, kemarin (24/4/2015).
Sidang yang kedua kali ini untuk mendengarkan jawaban atas dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wa yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

Polres Bengkulu Selatan menegaskan bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Wa telah sesuai dengan Undang-undang dan meyakinkan serta dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

“Kami dari pihak termohon menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Wa sudah berdasarkan Undang-Undang dan prosedur yang ada, sesuai dengan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” tegas Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar didampingi para perwira yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pada sidang pra peradilan itu.

Ditambahkan Ipda Denny Siregar selaku salah satu kuasa khusus yang ditunjuk Polres Bengkulu Selatan, mengatakan, sah tidaknya penetapan tersangka bukan objek praperadilan berdasarkan pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP.

Namun demikian, pihaknya selaku termohon tetap menjabarkan secara rinci proses hukum tersebut. Penetapan Wa sebagai tersangka karena telah sah dan memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Kami tetap konsisten menjelaskannya bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi sebagai dasar penetapan Wa sebagai tersangka,” tegas Ipda Denny.

Dikatakannya, selain pengakuan dan keterangan salah seorang santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyatakan jika tersangka Wa telah melakukan pencabulan terhadap dirinya. Juga ada keterangan saksi dari Sukri Kahar dalam BAP atas dirinya pada 6 Februari, menerangkan bahwa pada Selasa 3 Februari 2014 tersangka Wa kepada dirinya pernah mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun Wa beralasan perbuatannya tersebut dilakukan diluar kesadaran Wa dengan telah memeluk,mencium pipi korban, bahkan Wa mengaku jika korban juga balik mencium dirinya. Dan Wa mengaku apabila ada sanksi dari pihak yayasan dan pihak hukum atas perbuatannya, Wa mengaku siap menerima.

Kemudian digelar sidang majelis Ponpes pada 4 Februari dihadapan pimpinan ponpes dan perwakilan yayasan, serta korban dan saki lainnya, Wa juga mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Tidak hanya itu salah seorang santriwati lainnya Ve (17) juga menerangkan dalam BAP nya bahwa tersangka Wa telah memegang tangannya dan dirinya juga nyaris dicium oleh tersangka Wa.

“Selain keterangan para saksi dan korban, ada juga hasil visum korban dan daftar hadir dan hasil rapat sidang majelis di Ponpes itu, berkaitan dengan alat bukti itu, ditemukan adan penyesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, atau saling sinkron. Artinya penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi bukti permulaan yang cukup,” tegas Ipda Denny.

Pihak termohon juga membantah telah melakukan penggeledahan di kediaman Wa di lingkungan Ponpes tanpa seizin Wa. Dijelaskannya, saat itu pada 6 Februari sekitar pukul 16.01 WIB memang ada 4 orang petugas polisi mendatangi kediaman Wa. Saat itu, Wa dan istrinya tidak ada di rumah, petugas hanya mendapati salah seorang perempuan bernama Lea yang membukakan pintu. Dan setelahi itu aparat Polres BS pulang dan tanpa melakukan penggeledahan.

“Petugas datang dan mengetuk pintu sambil mengucapkan salam, keluar perempuan dan setelah kami mengenalkan diri dipersilahkan masuk. Memang kami menanyakan keberadaan Wa, karena Wa tidak ada maka petugas pulang dan jelas disitu kami tidak melakukan penggeledahan, dan penggeledahan itu bukanlah objek pra peradilan,” tegas Ipda Denny.

Ditegaskan pihak termohon, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Wa tidaklah premature, penahanan tersangka Wa sudah sesuai ketentuan dan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Dikeluarkannya surat perpanjangan penahanan nomor 5/N.7.13/Euh.1/2015 dan penetapan nomor 1/Pen.pid/20/2015/PN Manna adalah guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai sesuai dengan ketentuan Pasal 29 KUHAP.

Pada jawaban yang disampaikan, Polres BS menegaskan penahanan terhadap tersangka Wa sudah berdasarkan Undang-Undang dan prosedur yang ada, sesuai dengan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Polres BS memohon kepada hakim pra peradilan untuk menolak secara keseluruhan permohonan pemohon dalam perkara pra peradilan dan membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam pemeriksaan perkara ini kepada pemohon, dan apabila hakim berpendapat lain, Polres BS berharap putusan yang diambil nanti seadil-adilnya.
Sementara itu, dari pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Yusmarwati SH dan Desma Dasari SH menyampaikan replik secara lisan dan tetap sesuai permohonan awal. Sidang akan dilanjutkan Senin (27/4/2015) dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari para pihak.

“Sidang pada hari Senin, Selasa dan Rabu mendatang akan diagendakan pembuktian alat bukti, kami harap kedua belah pihak menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan,” tutup hakim tunggal Arpisol.(tom)