Pasangan bukan muhrim saat disidang oleh tetua kampung

Pasangan bukan muhrim saat disidang oleh tetua kampung

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aksi perempuan muda berinisial DS (21) warga Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyewa bedengan di Kota Bengkulu tergolong nekat, DS mengajak seorang laki-laki berinisial Vg (23) ke dalam kamar kosnya yang terletak di Merpati 23 Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu.

Aksi yang dilakukan DS dan Vg ini terjadi pada Jumat, (19/06/2015) bertepatan dengan hari kedua memasuki bulan suci Ramadhan.

Awalnya, hubungan badan yang dilakukan oleh dua sejoli ini diketahui saat salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat itu Ia tengah lewat di depan kamar kosan berwarna hijau tersebut, saat itu dia melihat Vg tengah di atas DS dalam keadaan setengah telanjang namun masih mengenakan pakaian.

Saat itu pula warga yang melihat tersebut langsung melaporkan ke ketua adat setempat dan langsung menghubungi ketua RT dan Ketua RW setempat untuk melakukan penggerebekan terhadap DS dan Vg.

Data terhimpun, saat dilakukan penggerebekan terhadap keduanya, DS dan Vg memang tengah melakukan adegan mesra namun tetap dalam keadaan berpakaian, sehingga Ketua Adat setempat didampingi Ketua RW dan Ketua RT langsung memberikan pengarahan dan menjatuhkan sanksi terhadap keduanya, yakni “cuci kampung”

Tak hanya itu saja, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J juga turut di jadikan jaminan untuk DS dan Vg melakukan cuci kampung dengan menyembelih satu ekor kambing tersebut.

“Ada sepasang remaja tidur dalam satu rumah tepatnya rumah bedeng walaupun tetap terbuka dan kebetulan bedengan ini tidak ada ruang tamunya, nah ini merupakan pelanggaran adat karena bukan suami istri dan bukan muhrim jadi mereka akan cuci kampung sesuai dengan adat kita,” kata Mahyudin selaku Ketua Adat. (bii)