Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Sebelum berakhirnya puasa Ramadan, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat fitrah. Di Kabupaten bengkulu tengah, besaran zakat fitrah tertinggi senilai Rp 27.500 rupiah per jiwa.
“Untuk beras dengan takaran seberat 2,5 kg. Sedangkan untuk uang beras jenis super nilainya Rp 27.500 rupiah. Kemudian beras kualitas sedang Rp 25.000 ribu dan beras kualitas rendah Rp 22.5000 ribu per jiwa,” kata Kepala Kemenag kabupaten benteng,Jamalus, Jumat,(3/7/2015) yang lalu berdasarkan hasil rapat kemenag diikuti MUI, NU, Muhammadiyah, Ormas Islam, Perwakilan pedagang beras dan pengurus masjid, serta kepala KUA,BAZNAS,
“Penetapan besaran nilai zakat yang akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai tersebut, kata dia, sudah dilakukan melalui survei harga beras pada 3 pasar tradisional di kabupaten bengkulu tengah,Yakni di Pasar karang tinggi, Pasar Taba Penajung dan Pasar Talang Boseng,”kata Jamalus.
Pembayaran zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan dan dimulai dari bayi yang baru lahir. Zakat dibayarkan sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Dia menambahkan bahwa Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid, musala maupun di kantor Baznas setempat. Beras atau uang yang terkumpul nantinya akan dibagikan petugas zakat kepada warga yang berhak menerimanya yang terbagi dalam 8 golongan atau asnaf. Seperti fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.(adk)